romero.my.id , JAKARTA - Fenomena perekrutan preman atau ormas dalam tugas pengamanan masih kerap terjadi aset Yang menjadi perdebatan masih sering muncul di tanah air kita. Baru-baru ini, hal tersebut terjadi di wilayah Jaksel.
Masalah kepemilikan atau kontrol pun bisa saja timbul pada harta karun Kasus Kepailitan ataupun Perjanjian Penundaan Kewajiban Pelunasan Hutang (PPhPU). PKPU ). Lantas, bagaimana langkah yang harus dilakukan oleh kurator?
Berikut adalah pertanyaan dari salah satu peserta online dalam program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XIII DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) – Binus University yang diselenggarakan secara hybrid bersama DPC Peradi Jakbar pada hari Minggu, tanggal 4 Mei. Acara ini dihadiri oleh total 264 peserta.
Suhendra Asido Hutabarat yang menjadi pembicara terkait PKPU dan kebankrutan menyebut bahwa kurator bisa melaksanakan tindakan-tindakan sejalan dengan aturan perundang-undangan untuk mencegah aset atau hartanya diambil alih oleh pihak tanpa kepentingan.Jika sedang mengalami kebangkrutan, hal tersebut menjadi wewenang dari mereka yang bersangkutan. kurator , tak peduli siapapun yang berada di dalam situasi tersebut, tidak ada pengecualian, kurator tetap harus menjamin keamanan aset bangkrut mulai dari saat putusan pengangkatan meski terdapat banding," jelasnya dalam pernyataannya.
Asido, seorang juga yang merupakan pengacara, mengatakan bahwa kurator dapat mengajukan permohonan bantuan kepada pihak kepolisian atau angkatan bersenjata.
"Dia dapat mengajukan permintaan perlindungan polisi agar menyurutkan orang-orang yang tak memiliki hubungan atau tidak diharapkan oleh sang kurator di lokasi tersebut," katanya.
Asido menyatakan bahwa kurator memiliki wewenang untuk melaksanakan hal tersebut karena bertugas untuk menjamin keamanan dan pengawasan atas harta atau aset yang sedang dalam proses pailit."Begitu diklaim bangkrut, jangan biarkan ada hartanya yang dipailitkan terjual, berpindah, atau dialihkan dengan cara-cara tidak sah," katanya.
Dia menggarisbawahi bahwa kurator perlu memverifikasi hal tersebut. Sebab, kekayaan atau harta dalam kasus kepailitan merupakan tanggung jawab dari kurator yang dipilih.
Apabila oleh karena kelalaian kurator menyebabkan adanya aset atau harta debitur pailit yang beralih kepada pihak lain dengan cara melawan hukum dan tidak dapat dikembalikan maka atas kerugian yang timbul bisa dibebankan kepada pribadi kurator yang dinilai lalai.Berdasarkan hal tersebut, Asido melanjutkan bahwa kurator memiliki wewenang untuk mendiskualifikasi individu-individu atau kelompok yang mencoba mengontrol aset atau properti dari debitur yang telah dinyatakan bangkrut. Jika dibutuhkan, kata seorang pengacara yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Peradi Jakarta Barat dan Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi, dia dapat merujuk kepada kebutuhan dukungan polisi dalam memberikan perlindungan.
Dia menjelaskan bahwa kurator adalah seseorang yang dipilih untuk menangani dan memperbaiki kekayaan atauaset dalam sebuah kasus kebangkrutan.
0 Comments