Atasi Masalah Sampah, Pemprov NTB Cari Mitra Bangun PLTSa

iklan 336x280 atas
336x280 tengah
300x600

Pemerintah Provinsi NTB sedang mencari kemitraan guna mengembangkan PLTSa yang bertujuan untuk mendukung penggunaan sumber daya sampah secara efektif. sampah diubah menjadi sumber daya terbaharui yang didasarkan pada bahan organik. PLTSa dipandang dapat memberikan jawaban atas masalah limbah di Tempat Pengolahan Akhir Sampah (TPA) Kebon Kongok di Lombok Barat.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menginginkan bahwa penggunaan limbah untuk diubah jadi listrik biomassa bisa mengecilkan tumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir Kebon Kongok.

"Saati ini tengah ditemukan pola yang paling tepat guna memflattening bukit agar nantinya dapat dimanfaatkan dengan baik." (Nota: "Mem-flattening" adalah istilah teknis dalam konteks penggalian atau penambangan dan saya rasa tidak ada kata baku Bahasa Indonesia-nya jadi lebih baik tetap menggunakan bahasa Inggris disini.) Maaf atas kesalahan sebelumnya, mari kita coba lagi: "Pola terbaik saat ini masih diteliti demi menciptakan metode yang efektif untuk datarifikasi bukit, tujuannya supaya kelak bisa dipergunakan secara optimal." (Nota: Saya telah mengubah beberapa terminologi menjadi versi lokal seperti 'memdatarkan' dari kata English 'leveling') landfill "Ia menyampaikan hal tersebut dalam keterangan pers di Mataram, Sabtu (3/5)," demikian kata Iqbal.

Dia menjelaskan bahwa situasi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok kini telah mencapai kapasitas maksimum dan tak lagi dapat menampung limbah dari Kota Mataram serta Kabupaten Lombok Barat. Oleh karena itu, pihak berwenang perlu mengimplementasikan tindakan nyata untuk memecahkan masalah tersebut.

Pemerintah Provinsi NTB akan segera melaksanakan seleksi bagi calon mitra kerjasama dengan perusahan-perusahaan yang layak dalam pengembangan pembangkit listrik tenaga sampah atau disebut juga sebagai PLTSa. Diharapkan oleh Iqbal bahwa tahapan konstruksinya bisa dimulai pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah ini. biomassa dapat berlangsung selama satu atau dua tahun ke depan. Pemanfaatan sampah menjadi energi menjadi prioritas jangka menengah di NTB.

"Kami telah menyiapkan anggaran untuk pembebasan lahan seluas dua hektare di sekitar TPA Kebon Kongok sebagai lokasi pembangkit," ucapnya.

Perizinan TPA Diperketat

Saat ini proses perizinan lingkungan untuk membangun tempat pembuangan akhir baru sangat ketat. Apalagi kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan tidak ada pembangunan TPA baru di seluruh Indonesia mulai tahun 2030 mendatang.

Pemerintah Provinsi NTB bersumpah untuk memaksimalkan area TPA Kebon Kongok yang sudah dilengkapi semua persetujuannya karena tak ada pilihan lain kecuali menggunakan limbah sebagai sumber energi. Area Akhir Pembuangan Regional Kebon Kongok bekerja dengan mekanisme open dumping atau tempat pembuangan akhir terbuka sejak tahun 1993.

Saat ini TPA Kebon Kongok menggunakan metode sanitary landfill untuk mengelola timbulan sampah yang datang sebanyak 300 ton setiap hari dari Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.

336x280

Post a Comment

0 Comments