Bawaslu Serahkan Kasus Diduga Politik Uang dalam PSU Serang kepada Kepolisian

iklan 336x280 atas
336x280 tengah
300x600

SERANG, romero.my.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menyatakan bahwa dua dari empat kecamatan yang diselidiki terkait dugaan money politics sebelum pencoblosan ulang (PSU) pada Pilkada 2024 memenuhi kriteria sebagai tindak pidana dalam pemilihan umum.

Berdasarkan adanya temuan indikasi pelanggaran hukum dalam pemilihan umum, Komisi Pengawas Pemilu Kabupaten Tangerang selanjutnya menyerahkannya kepada institusi kepolisian sebagai tindakan terhadap dugaan praktik suap politik.

Anggota Bawaslu Kabupaten Serang Abdul Holid menyebut dua kecamatan tersebut adalah Kecamatan Cikande dan Kecamatan Tunjung Teja.

"Kasus diduga penyuapan politik yang terjadi di Kecamatan Cikande dan Kecamatan Tunjung Teja sudah mencapai tahap dimana ada indikasi dari tindakan pidana dalam proses pemilu," ungkap Abdul pada hari Minggu, 4 Mei 2025.

"Maka berikutnya hal tersebut akan diteruskan kepada kepolisian guna ditangani sesuai dengan prosedur hukum," lanjutnya, demikian diutarakan oleh sumber tersebut. Antara.

Berdasarkan keterangannya, ada tiga tersangka yang diduga melakukan kejahatan di Kecamatan Cikande dan dua orang lagi di Kecamatan Tunjung Teja.

Untuk dugaan penyuaraan dengan uang yang terjadi mendekati hari pemungutan suara di dua kecamatan lain yaitu Kecamatan Ciruas dan Kecamatan Cikeusal, menurut dia, tidak melanggar aturan apapun.

Akhirnya, untuk kedua kecamatan itu, dugaan money politics tidak dilaporkan kepada polisi.

"Karena tidak memenuhi unsur Pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sehingga proses penanganannya terhenti dan tidak dilanjutkan," jelas Abdul.

Diberitakan sebelumnya, dugaan praktik politik uang jelang hari pelaksanaan PSU Pilkada 2024 diketahui pada 18 April 2025 lalu saat Bawaslu Kabupaten Serang menerima informasi awal.

Data tersebut menyebut adanya dugaan pemberian suap dalam politik pada keenam distrik itu, yakni Ciruas, Tunjung Teja, Cikeusal, Cikande, Gunungsari, serta Kopo.

Berikutnya, Bawaslu Kabupaten Serang melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang yang diduga sebagai pelakunya.

Akhirnya, dari 12 tersangka tersebut, 10 di antaranya telah didaftarkan dalam perkara; yaitu, dua orang asal Kecamatan Cikeusal, tiga orang dari Ciruas, tiga orang lainnya dari Cikande, serta dua lagi dari Tunjung Teja.

Terduga pelaku yang berasal dari Kecamatan Gunung Sari dan Kopo tidak dimasukkan dalam daftar karena mereka tidak memenuhi kriteria baik secara formil maupun materil.

"Oleh karena itu tidak dapat diteruskan," jelas Abdul.

336x280

Post a Comment

0 Comments