Hukum Selingkuh Lewat Handphone dalam Islam, Apakah Termasuk Perbuatan Zina?

iklan 336x280 atas
336x280 tengah
300x600

Laporan oleh wartawan ulfafastalia.com, disusun oleh Ulfa Lutfiah.

romero.my.id Pada zaman serba digital saat ini, selingkuh tak lagi semata-mata berupa tindakan fisikal. Kecelakaan hati pun kerap terjadi lewat perantara telepon genggam dan platform komunikasi lainnya.

Berkhianat menggunakan ponsel via obrolan, telepon, atau platform media sosial pastinya membawa kesulitan baru dalam mempertahankan kaitannya dengan kekasihnya.

Berbeda lokasi, apakah berselingkuh via ponsel pun dianggap sebagai zina menurut agama Islam? Mari kita bahas ulasan tentang hukum hubungan asmara melalui telepon genggam tersebut!

Definisi Selingkuh dalam Islam

Dalam agama Islam, berzinah menyingkapkan tindakan penyalahgunaan kepercayaan dan kesetiaan kepada pasangan, bisa dari segi fisik ataupun emosi. Meskipun tak semestinya mencakup interaksi seksual langsung, perilaku tersebut masih dipandang negatif apabila menuju ke arah-arah yang haram misalnya zina, mendekati pelanggaran moral itu, atau bahkan membawa penderitaan bagi sang pasangan.

Ini cocok dengan firman Allah SWT dalam Al-Quran yang tertulis:

"Jadi, jangan dekati zina karena memang perilaku tersebut merupakan tindakan tercela dan jalannya sangat tidak baik." (QS. Al-Isra: 32)

Pasal ini menggarisbawahi bahwa tidak hanya zina saja yang dilarang, melainkan setiap tindakan yang dapat membawa seseorang ke arah itu juga sebaiknya dielakkankan. Hal tersebut mencakup pembicaraan romantis, gombalan, ataupun ikatan emosi dengan orang non-mahram dari lawan jenis, bahkan bisa terjadi melalui telepon seluler.

Selingkuh Digital

Bermain-main dengan telepon genggam untuk tujuan asmara, misalnya menyampaikan kata-kata mesra melalui teks pendek atau melakukan panggilan video bertujuan membangkitkan hasrat terhadap orang lain juga ditempatkan dalam golongan qurb az-zina (tindakan-tindakan yang berpotensi menuju kecelakaan seksual). Meskipun tidak mencapai tahapan kontak fisik, perbuatan tersebut tetap dilarang sebab bisa membawa kepada halangan yang telah ditentukan agama.

Rasulullah SAW bersabda:

"Sejatinya, Allah sudah tentukan bagian setiap orang dari dosa kegelapan yang tak dapat dicegah; zina pandangan terjadi saat melirik, zina ucapan timbul ketika bercakap-cakap, sedangkan niat serta khayalan dalam hati juga termasuk zina. Organs intim tersebut hanyalah mengkonfirmasi atau membantahkan perbuatan-perbuatan itu." (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menyebutkan bahwa berzina tidak terbatas pada tindakan jasmaniah saja, namun juga mencakup pandangan dengan mata, ucapan lewat lidah, serta kehendak di dalam hati; hal itu pun dapat dilakukan melalui media komunikasi digital.

Pengaruh Perselingkuan Dunia Maya pada Keluarga

Dalam agama Islam, perkawinan didirikan berdasarkan keyakinan, cinta kasih, serta rasa saling melindungi satu sama lain. Berselingkuh dalam dunia maya dapat diartikan sebagai penyalahgunaan kepercayaan dalam ikatan rumah tangga dan bisa mengganggu keseimbangan harmonis keluarga.

Selain itu, apabila perbuatan selingkuh tersebut diketahui oleh pasangan dan mengakibatkan pertikaian atau berakhirnya perkawinan, orang yang berselingkuh dapat dilihat sebagai pihak yang merugikan pasangannya.

Cara Mencegah Selingkuh Digital

Islam dengan kuat menekankan pentingnya melindungi penglihatan serta martabat pribadi. Sejumlah tata cara yang direkomendasikan di antaranya adalah sebagaimana berikut:

1. Memelihara komunikasi efektif bersama pasangan agar terhindar dari miskomunis di keluarga.

2. Mengendalikan tatapan dan pikiran dengan cara yang bersifat langsung atau melalui jejaring sosial.

3. Hindari hal-hal yang mencurigakan, seperti membangun ikatan dekat dengan orang lain dari gender berbeda tanpa alasan yang pasti.

4. Bersikap bertakwa kepada Tuhan serta Berdoa agar Terlindungi oleh-Nya dengan meningkatkan kegiatan beribadah.

Berzinah melalui telepon genggam berupa komunikasi romantis dengan orang lain di luar perkawinan merupakan tindakan yang dilarang dalam agama Islam. Walaupun tak bersinggungan langsung, perilaku tersebut masih termasuk kategori mendekati zina serta bertentangan dengan prinsip kebersihan dalam rumah tangga.

Islam mengutamakan perlunya memelihara hati, mata, serta mulut dengan cara menggunakan teknologi sehingga dapat mencegah jatuh pada kesalahan. Oleh karena itu, diperlukan kiranya bagi tiap-tiap orang Muslim untuk selalu melestarikan kewenangan keluarga dan berusaha sejauh mungkin untuk hindari tindak pengecualian, termasuk hal-hal yang bisa dilangsungkan via monitor telepon genggam. (*)

336x280

Post a Comment

0 Comments