Pemprov Jakarta Larang Sekolah Minta Pungutan ke Siswa untuk Wisuda

iklan 336x280 atas
336x280 tengah
300x600

JAKARTA, romero.my.id - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta melarang sekolah-sekolah untuk meminta pungutan ke siswa untuk kegiatan wisuda.

Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik pada Jenjang PAUD, SD/Paket A/SDLB, SMP/Paket B/SMPLB, SMA/Paket C/SMALB, dan SMK.

“Kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik diutamakan di lingkungan satuan pendidikan, secara sederhana tanpa ada pungutan dan tidak diskriminasi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Sarjoko, dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (5/5/2025).

Sekolah-sekolah juga dilarang mewajibkan kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik.

"Satuan pendidikan tidak menganggap kelulusan atau acara perpisahan sebagai sesuatu yang harus dihadiri dan tidak diperbolehkan untuk memberi beban kepada orang tua/wali dari siswa," jelas Sarjoko.

Dalam dokumen itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan setiap daerah dimintakan untuk mengawasi penyelenggaraan upacara kelulusan di berbagai sekolah.

"Laksanakan pengawasan dan kooperasikan diri Anda dengan Kepala Bagian Pembinaan Sekolah Dinas Pendidikan," kata Sarjoko.

Sekarang ini, Gubernur Jakarta Pramono Anung telah menyatakan bahwa semua jenis biaya tambahan yang dikenakan oleh sekolah-sekolah di Jakarta wajib memperoleh izin dari Dinas Pendidikan terlebih dahulu.

Pramono tidak membolehkan adanya pemungutan biaya yang dilakukan sendiri oleh sekolah, terutama jika hal itu dilakukan tanpa alasan yang sah.

"Biaya-biaya yang belum atau tidak mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan pastinya tak akan kami berlakukan," ujar Pramono ketika ditemui di Balai Kota, Jumat (2/5/2025).

Pramono menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jakarta berkomitmen untuk memberi teguran kepada sekolah-sekolah yang menerapkan biaya tambahan di luar perjanjian formal dengan Dinas Pendidikan.

“Kalau ada yang melakukan pungutan di luar hal yang telah disepakati, kami secara resmi akan memberikan teguran kepada siapa pun yang melakukan itu," ucap Pramono.

336x280

Post a Comment

0 Comments