Rakit Hingga Ubah: Transformasi Kursi Pemimpin Jakartadan dari Wali Kota hingga Kepala Dinas

iklan 336x280 atas
336x280 tengah
300x600

JAKARTA, romero.my.id - Pemprov DKI Jakarta telah menyesuaikan posisi beberapa pejabat tingkat II di lingkungan administrasinya.

Pada kesempatan kali ini, beberapa posisi utama mulai dari walikota sampai kepala dinas telah diubah untuk mendukung proses perbaruan serta meningkatkan efesiensi kerja.

Gubernur Jakarta PramONO Anung mengkonfirmasi bahwa proses penugasan sudah dimulai dan diharapkan akan selesai dalam waktu satu sampai dua minggu mendatang.

Langkah tersebut dijalankan dengan menggunakan metode rotasi ataupun pengangkatan langsung dari pemimpin yang baru.

“Intinya mudah-mudahan dalam waktu seminggu-dua minggu ini, saya sudah bisa menetapkan (kepala dinas dan wali kota baru),” ujar Pramono saat ditemui di Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, pada Sabtu (3/5/2025).

Berikutnya, beberapa calon pegawai negeri sudah mengikuti proses pemeriksaan kelayakan serta kepatuhan ( fit and proper test yang diadakan oleh DPRD Jakarta pada Jumat (2/5/2025).

Namun, kesimpulan terakhir ada di tangan Pramono.

"Hak untuk mengangkat walikota, kepala dinas, dan kepala biro merupakan hak yang dimiliki oleh gubernur," jelasnya.

Akan tetapi, Pramono masih akan berdiskusi dengan DPRD Jakarta bersama-sama BKD dan Kementerian Dalam Negeri terkait penentuan ini.

"Saat ini dalam tahap penyelesaian semoga minggu depan berakhir. Jumlahnya sangat banyak, mencapai beberapa puluh," katanya.

Kepala DPRD Jakarta Khoirudin mengungkapkan, sejumlah pemegang jabatan tingkat utama yang turut serta fit and proper test adalah ide yang diajukan oleh Pramono Anung.

“Gubernur sudah bersurat kepada saya berisi nama-nama yang masuk kandidasi calon wali kota. Nah, nama-nama itu baru calon. Kalau nama-namanya diusulkan oleh Pak Gubernur,” kata Khoirudin saat dikonfirmasi, Sabtu (3/5/2025).

Pada uji coba tersebut, DPRD bertanggung jawab untuk melakukan penilaian serta menyampaikan laporan evaluasinya kepada gubernur. Namun, keputusan terakhir masih menjadi wewenang dari pimpinan daerah.

“Saya hanya memberikan hasil, kalau keputusan akhirnya ada di Pak Gubernur,” kata dia.

Sesuai regulasi, hanya calon wali kota yang harus mendapatkan persetujuan dari DPRD.

Untuk posisi ketua dinas serta setingkatnya, persetujuan dari dewan tidak dibutuhkan.

"Benar bahwa setiap calon walikota yang akan dijalankan tugasnya harus mendapatkan persetujuan dari dewan terlebih dahulu, serta kami melakukan uji kecocokan," jelasnya.

Proses evaluasi ini melibatkan pemeriksaan latar belakang serta memastikan calon mengerti tentang masalah daerah yang akan dipimpinnya.

Khoirudin mengatakan bahwa sebelumnya ada beberapa calon wali kota yang gagal melintasi tahap ini.

"Gubernur ingin melanjutkan pelantikan, terserah saja, baik itu dilakukan atau tidak, tetaplah terserah mereka. Kami hanya menyampaikan hasil," ungkap Khoirudin.

Berikut adalah daftar pegawai yang terlibat dalam rangkaian proses tersebut. fit and proper test :

  • Wakil Bupati Kepulauan Seribu, M. Fadjar Churniawan, diperkirakan akan menaiki posisi sebagai Bupati Kepulauan Seribi.
  • Hendra Hidayat, Wakil Wali Kota Jakarta Barat, diusulkan menjadi Wali Kota Jakarta Utara.
  • Munjirin, yang merupakan Wali Kota Jakarta Selatan, diajukan untuk posisi Wali Kota Jakarta Timur.
  • M. Anwar, yang menjabat sebagai Asisten Deputi Bidang Pengendalian Permukiman, diajukan untuk posisi Wali Kota Jakarta Selatan.
  • Augustinus, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler, diajukan untuk mengambil posisi sebagai Sekretaris DPRD.
336x280

Post a Comment

0 Comments