JAKARTA, romero.my.id - Tiap pemilik kendaraan roda empat harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) yang berlaku selama lima tahun mulai tanggal dikeluarkannya.
Oleh karena itu, pemegang SIM harus mengurus perpanjangannya setiap lima tahun sekali di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), atau dapat juga menggunakan jasa dari unit mobile SIM yang berkeliaran.
Sebagaimana dikutip dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM berkeliling tersedia di setiap daerah Jakarta pada hari Senin (5/5/2025). Layanan ini akan buka sejak jam 08:00 hingga 14:00 WIB.
Perlu diperhatikan bahwa layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM lima tahunan, dan tidak termasuk pembuatan SIM baru karena melibatkan ujian praktek sebagai bagian dari prosesnya.
Berikut lokasi SIM keliling di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya hari ini, Senin (5/5/2025);
- Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi di Kalibata
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Barat: Mal Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Bagi warga negara yang berencana memperbarui Surat Izin Mengemudi (SIM), terdapat beberapa dokumen penting yang harus disiapkan sesuai dengan ketentuan, yaitu:
- Fotokopi KTP
- SIM lama dan fotokopi
- Surat keterangan sehat
- Bukti tes psikologi
Terkait biaya, menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 mengenai Pendapatan Non-Pajak Negara, permohonan peng renewal SIM A bakal ditagih sebesar Rp 80.000, sementara itu untuk pendaftaran baru SIM C adalah seharga Rp 75.000. Harga ini tidak mencakup biaya ujian psikologis yang dapat dibayarkan secara terpisah pada tempatnya.
0 Comments