jabar.romero.my.id , Kota Bogor - Honorer dari database BKN yang belum termasuk dalam perekrutan PPPK 2024 fase pertama dan kedua memiliki kesempatan besar untuk dipekerjakan sebagaipegawai tetap. PPPK Paruh Waktu .
Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025 tersebut menetapkan kualifikasi bagi Pegawai Non-ASN atau honorer yang layak untuk ditunjuk sebagai PPPK Paruh Waktu.
Syaratnya adalah honorer dari database BKN yang sudah mendaftar dalam seleksi CPNS 2024 namun belum berhasil lolos.
Di samping itu, tenaga honorer dari database BKN yang sudah menyelesaikan semua proses seleksi untuk PPPK 2024 namun belum bisa menduduki posisi sesuai dengan kebutuhan.
Penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja paruh waktu dijalankan guna mencukupi berbagai keperluan posisi, meliputi:
- 1. Pegawai Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- 2. Tenaga Kesehatan
- 3. Tenaga Teknis
- 4. Pengelola Umum Operasional
- 5. Operator Layanan Operasional
- 6. Pengelola Layanan Operasional
- 7. Penata Layanan Operasional
"Kepala BKN meminta agar seluruh pegawai non-ASN yang sudah masuk ke dalam basis data atau database BKN tetap bersabar dan berkonsentrasi pada setiap langkah proses perekrutan sesuai dengan peraturan yang ada," ujar Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh melalui rilis resmi Humas BKN tanggal 23 Januari 2025.
"Melalui beragam keputusan, pemerintah bertujuan untuk mengangkat staf bukan ASN yang telah direkam oleh BKN sebagai pegawai PPKJ paruh waktu," lanjut Prof Zudan, sebutannya dengan panggilan akrab tersebut.
Tiga kategori pegawai honorer dilarang dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia, serta Pelatihan dan Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara Badan Konservasi Alam dan Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko, provinsi Bengkulu, yaitu Niko Hafri mengatakan ada tiga kelompok tenaga honorer yang tidak memiliki kesempatan untuk diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Karena tidak memiliki kesempatan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu, honorer tersebut diistirahatkan atau mengalami PHK.
Sama seperti dalam skema Kabupaten Mukomuko, total 902 pegawai honorer sudah dipensiunkan.
Niko menyebutkan, sesuai arahan dari PANRB, yaitu Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 terkait PPPK Paruh Waktu.
Beberapa kelompok pegawai honorer di-PHK, yaitu: Pertama, honorer yang terdaftar dalam basis data BKN namun belum ikut serta dalam proses seleksi menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) gelombang 2024.
Kedua, tenaga honorer yang tidak tercatat dalam database BKN, setelah itu mereka ikut serta dalam proses seleksi CASN, namun gagal atau bahkan mungkin tidak mengikutinya sama sekali.
Ketiga, tenaga honorer yang tidak berpartisipasi dalam proses seleksi PPPK tahap kedua untuk formasi tahun 2024 akan dikelompokkan sebagai individu yang tidak bisa dipromosikan menjadi PPPK setengah waktu. Selain itu, mereka juga tergabung dengan golongan tenaga honorer yang kemungkinan besar akan diredundansi atau di-PHK.
"Menurut data yang tersedia, kira-kira 902 pegawai honorer telah dipulangkan karena mereka tidak mendapatkan prioritas untuk dipekerjakan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK," jelas Niko Hafri ketika diwawancara dari Mukomuko pada hari Minggu (4/5). (sam/antara/jpnn)
0 Comments