Unsur Pembunuhan Terencana dalam Kasus Wanita yang Ditimpa Beton di Wonogiri: Konflik Sengit Sebelum Kematian

iklan 336x280 atas
336x280 tengah
300x600

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

romero.my.id, WONOGIRI - Polisi mendalami kasus pembunuhan Dwi Hastuti (48) warga Desa/Kecamatan Baturetno yang jasadnya dikubur dan ditimpa cor di pekarangan belakang sebuah rumah di Ngadirojo.

Diketahui, Polisi telah mengamankan seorang pelaku yang menghabisi nyawa korban yakni J atau Joko Nur Setiawan (34) yang sempat memiliki hubungan gelap dengan korban.

Kasatreskrim Polres Wonogiri Iptu Agung Sedewo menjelaskan berdasarkan hasil pendalaman, ada unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku.

Menurutnya, J atau Joko telah mempunyai niat untuk membunuh satu hari sebelum perbuatannya tersebut.

Korban tersebut ditembak mati pada tanggal 11 Februari 2025.

"Sekedar satu hari sebelumnya (10 Februari 2025), kedua belah pihak tersebut pernah berjumpa. Pada kesempatan itu, sang korbannya menuntut pengembalian mobil sewaan yang diketahui telah dihipnotis oleh si pelaku serta mengajukan permohonan pertunangan," terangnya.

Di samping itu, korban pun menyebut bahwa dia berencana untuk menerangi affair-nya dengan sang pelaku apabila tidak mendapatkan klarifikasi dari pihak pelaku tersebut.

Meskipun sang pelaku enggan agar hubungan terselubungnya diketahui karena dia sudah menikahi seseorang dan mempunyai anak.

"Penyerang berniat melanjutkan upaya pembunuhan terhadap korbannya esok hari apabila perilaku korban tidak berubah. Pada tanggal 10 Februari 2025, pelakunya juga mengantarkan korban pulang," jelasnya.

Kepala Reserse Kriminal menyebut bahwa esok hari, posisi korban tetap tak berubah yaitu ingin dimakahkan.

J alias Joko dengan sengaja mengantarkan mangsa ke kediaman orangtuanya setelah mengetahui bahwa bapaknya tengah absen dari rumah.

Berikutnya, korban diajak ke bagian belakang rumah. Di lokasi tersebut, korban ditempatkan dalam kondisi tidak sadar melalui tindakan cekikan serta pembekanan. Setelah jatuh, tubuh korban kemudian tertimpa oleh sang penyerang, di mana kepala korban pun dipukul sekaligus dibelengketkan.

"Para korban pun sempat berontak," jelasnya.

Para korban yang telah meninggal tangan pelaku selanjutnya dimakamkan di bagian belakang rumah kedua orangtuanya.

Tubuh korban dibungkus plastik dan jarik, kemudian ditutup papan dan dicor bagian atasnya. Setelah itu, pelaku juga menutup cor dengan tanah dengan tujuan untuk menghindari bau.

Atas temuan itu, Joko disangkakan pasal 340 juncto 338 KUHP. Ancaman pidananya paling berat adalah hukuman mati atau seumur hidup.

(*)

336x280

Post a Comment

0 Comments