romero.my.id, BANJARMASIN - Kasus pembunuhan jurnalis Banjarbaru, Juwita memasuki babak baru. Oknum anggota TNI AL Kelasi I Jumran yang menjadi pelaku dalam kasus ini Senin (5/5/2025) mulai diadili.
Berdasarkan penelusuran di lama. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, perkara kasus pembunuhan Juwita dengan terdakwa Jumran teregister dengan nomor perkara 11-K/PM.I-06/AL-IV-2025.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada Senin (5/5/2025) pukul 10.00 Wita, bertempat di Pengadilan Militer (PM) I-06 Banjarmasin di Jalan Trikora, Kemuning, Banjarbaru.
Adapun Oditur atau Penuntut Umum dalam perkara ini yang tercatat dalam SIPP yaitu Lektol Chk Sunandi SE SH MH.
Sementara itu, pantauan Bpost di Pengadilan Militer (PM) I-06 Senin (5/5/2025) pagi, pengamanan dilakukan di halaman pengadilan oleh aparat berseragam TNI.
Tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPKS) juga hadir ke turut hadir di Pengadilan Militer. Begitu juga tim kuasa hukum keluarga Juwita juga turut hadir untuk memantau jalannya persidangan.
Terlihat, barang bukti mobil yang digunakan dalam aksi pembunuhan beserta motor almarhum Juwita juga telah terparkir di belakang Pengadilan Militer (PM) I-06.
(romero.my.id/Rizki Fadillah)
0 Comments