romero.my.id Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, turut menanggapi gudang UD Sentoso Seal yang beroperasi secara diam-diam meski telah disegel oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Menurutnya, tindakan pengusaha pemilik UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana yang nekat beroperasi tanpa Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah bentuk pelecehan terhadap kewibawaan hukum dan otoritas pemerintah.
"Tindakan UD Sentosa Seal yang menyepelekan penyegelan oleh Wali Kota Surabaya (Eri Cahyadi) lantaran tidak memiliki izin untuk gudang, seolah-olah menghina aturan dan undang-undang yang sedang berlaku," ungkap Yona pada hari Minggu (4/5).
Oleh karena itu, ia mendesak Pemkot Surabaya agar lebih tegas dan tidak setengah hati dalam menindak UD Sentoso Seal. Jika dibiarkan, mama bukan tidak mungkin pengusaha lain juga akan melakukan pelanggaran serupa.
"Sudah menghin Pemerintahan Kota Surabaya, memperlihatkan sikap sombong serta tidak peduli pada proses izin. Bila hal ini dibiarkan berlanjut, dapat menciptakan contoh negatif bagi penerapan peraturan daerah di Surabaya," jelas politisi dari Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, beredar luas video yang menunjukkan belasan karyawan laki-laki dan perempuan keluar dari gudang UD Sentoso Seal meski sedang disegel. Mereka tampak menutupi wajah mereka dengan masker dan helm.
Semua karyawan keluar dengan cepat, video pun segera dihentikan, ucap perempuan dalam video unggahan akun Instagram @info_surabaya yang telah disaksikan lebih dari 6 juta kali.
Setelah unggahan tentang UD Sentoso Seal yang dibuka kembali secara sembunyi-sembunyi setelah ditutup mendapat perhatian besar di media sosial, Yona menyatakan bahwa segera mereka akan mengambil langkah untuk meminta penjelasan kepada instansi yang relevan, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya.
Komisi A DPRD Surabaya mendukung pemutusan izin lagi dengan hukuman yang keras, tidak hanya sebatas seremonial. Ini karena pelaksanaan peraturan tanpa pandang bulu sangat diperlukan untuk memelihara kepatutan serta otoritas pemerintahan setempat.
"Pastikan bahwa penyegelan bukan sekadar basa-basi. Apabila diperlukan, laporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum sehingga dapat memberi dampak sebagai peringatan. Hal ini berkaitan dengan otoritas pemerintahan serta keadilan untuk para pengusaha lainnya yang mematuhi peraturan," tegas Yona. (*)
0 Comments