romero.my.id Direktur Eksekutif Lembaga Kebijakan Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menyatakan ada dua sebab yang membuat Gibran Rakabuming diharapkan untuk melepaskan diri dari posisi Wakil Presiden Republik Indonesia.
Menurutnya, kedua alasan tersebut berkaitan dengan aspek-etika dan cara Gibran berkomunikasi dengan Presiden Prabowo Subianto.
"Soal masalah etis di Mahkamah Konstitusi belum terselesaikan secara lengkap," ujar Agung ketika diwawancara oleh Tribunnews.com pada hari Minggu, 4 Mei 2025.
Gibran yang awalnya berdiri sebagai kandidat untuk posisi Wakil Presiden akhirnya berhasil menduduki jabatan tersebut dan hal ini tak bisa dilepaskan dari aspek-etika yang ada.
Istilah Gibran etis di Pilpres 2024 mengacu pada kontroversi etika yang timbul sehubungan dengan usulan pencalonan Gibran Rakabumbing Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto dalam pemilihan presiden tahun 2024.
Pokok perhatiannya adalah tentang etika konstitusi serta tuduhan adanya konflik kepentingan dalam rangkaian proses yang membuat Gibran berpotensi menjadi calon wakil presiden.
Gibran, anak tertua dari Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi), pada dasarnya tidak memenuhi kriteria batas umur minimal 40 tahun untuk posisi calon wakil presiden sesuai dengan Pasal 169 butir q UU Pemilu di awal.
Namun, terjadi perubahan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membolehkan seseorang di bawah 40 tahun maju sebagai capres/cawapres asal pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah.
Keputusan Mahkamah Konstitusi dinilai sebagai hal yang berdebat karena pada waktu itu Ketua MK, yakni Anwar Usman, merupakan paman dari Gibran (saudara ipar Joko Widodo). Dalam kasus ini, Anwar turut serta dalam pengambilan putusan yang memberikan manfaat langsung kepada keponakannya tersebut.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemudian menyatakan bahwa:Anwar Usman melanggar etik berat karena tidak mengundurkan diri dalam perkara yang memiliki konflik kepentingan langsung.Ia pun dicopot dari jabatan Ketua MK, meskipun keputusannya tetap berlaku.
“Soal ekses-ekses Pemerintahan Pak Jokowi selama 2 periode dan residu Pilpres 2024,” ujarnya.
USULAN GIBRAN DIMAKZULKAN - Dalam foto: Gibran Rakabuming Raka saat berada di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (9/12/2023). (Kompas.com/Rahel)
Sementara itu, kedua terjadi pola komunikasi kurang berjalan antara Gibran dan Prabowo.
Menurut Agung, belum terlihat sinergi komunikasi yang optimal antara Gibran dan Presiden Prabowo Subianto.
"Penyebab kedua, terkait kinerja publik Mas Wapres selama 6 bulan dan peforma komunikasi beliau dengan Presiden Prabowo yang belum optimal," ujarnya.
Asal Usul Pemakzulan Gibran
Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke publik pada April 2025.
Pendorong tersebut berasal dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, yang dengan resmi mengajukan delapan permintaan kepada Presiden Prabowo Subianto, di antaranya adalah pemberhentian Gibran dari posisi sebagai wakil presiden.
Pada pertemuan tali persaudaraan dengan para pemuka agama tanggal 17 April 2025, Forum Purnawirawan TNI mengumumkan pendapat politik mereka yang telah ditanda-tangan oleh sebanyak 332 perwira pensiunan TNI, di antaranya ada nama terkenal seperti eks Danskopaska Sunarko.
Menurut mereka, hadirnya Gibran dalam posisi wakil presiden telah memicu keributan publik dan dianggap bertentangan dengan pedoman etika berpemerintahan.
Sunarko mengungkapkan bahwa tuntutan tersebut berakar pada keinginan masyarakat luas, tidak semata-mata dari kalangan pensiunan.
"Segalanya yang kita sampaikan ini bertujuan untuk kemajuan bangsa dan negara," ungkap Sunarko pada tanggal 28 April 2025.
Artikel ini sudah dipublikasikan di https://www.tribunnews.com/nasional/2025/05/05/2-alasan-gibran-diminta-mundur-dari-wapres-ri-etika-pilpres-2024-dan-pola-komunikasi-dengan-prabowo?page=2
0 Comments