Khofifah Akan Hapus Syarat Usia Kerja di Jatim, Ini Alasannya

iklan 336x280 atas
336x280 tengah
300x600

SURABAYA, romero.my.id - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akan melarang pembatasan usia pada rekrutmen pekerjaan di Jawa Timur melalui surat edaran (SE).

Menurut Sekdaprov Jawa Timur Adhy Karyono, SE ini akan diterbitkan mengingat ada fenomena diskriminasi usia dalam lowongan kerja.

Bagi Gubernur Khofifah Indar Parawansa, hal tersebut merupakan masalah serius.

"Karenanya Pemprov Jatim perlu mengeluarkan SE yang saat ini sedang berproses," ujar Adhy Karyono, Sabtu (3/5/2025).

Itu semua dilakukan untuk mencapai keadilan sosial, pemerataan kesempatan kerja, serta implementasi dari prinsip nondiskriminasi di Jawa Timur.

Menurut Adhy, terdapat banyak pencari kerja berusia produktif, yakni lebih dari 35 tahun, yang menghadapi kendala dalam menemukan pekerjaan walaupun mereka telah memiliki keterampilan dan pengalaman yang cukup.

Keadaan itu sebenarnya tak boleh terjadi lantaran asas nondiskriminasi adalah bagian penting dari undang-undang dasar negara dan sudah dinyatakan dalam banyak peraturan domestik serta kesepakatan global.

Dengan hadirnya SE nanti, Gubernur Jatim ingin mendorong sektor dunia usaha di Jawa Timur agar tidak menetapkan batasan usia yang tidak relevan secara obyektif dalam lowongan pekerjaan.

"Mencakup calon pekerja penyandang disabilitas, mereka memiliki kesempatan serta peluang yang setara asalkan memenuhi kualifikasi yang telah ditetapkan oleh perusahaan," katanya.

Perusahaan pemberi kerja diminta menghindari batas usia yang tidak rasional dan utamanya mengajak dunia usaha serta asosiasi industri untuk mengadopsi prinsip rekrutmen inklusif usia.

"Perusahaan diminta menghilangkan syarat usia kecuali diperlukan untuk alasan keselamatan atau teknis yang sah," katanya .

Sebagai bagian dari implementasi SE itu, ia pun memastikan hal yang sama akan berlaku untuk perusahaan jasa di lingkungan Pemprov Jatim.

"Program kerja intensif yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta perekrutan pegawai negeri sipil bukan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di bawah wewenang provinsi," katanya.

336x280

Post a Comment

0 Comments