Jakarta, IDN Times - Hasto Kristiyanto saat ini masih menjabat sebagai Sekjen DPP PDI Perjuangan. Padahal, Hasto sudah menyandang status terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan Harun Masiku dan pemberian suap.
Politikus PDI Perjuangan, Guntur Romli, mengatakan pemberhentian Hasto sebagai Sekjen PDI Perjuangan merupakan hak prerogratif Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri.
"Terkait posisi sekjen, itu hak prerogatif Ketua Umum, karena hakikatnya kepartaian dikendalikan secara penuh oleh ketua umum bukan oleh sekjen," ujar Guntur melalui pesan singkat kepada IDN Times , dikutip Senin (5/5/2025).
1. PDIP akan membela penuh Hasto
Menurut dia, PDI Perjuangan akan sepenuhnya mendukung Hasto yang saat ini ditahan di rumah tahanan KPK.
"Parpol tersebut sepenuhnya mendukung sekjen-nya yang saat ini berada di tahanan KPK, sebab menjadi korban kriminalisasi dengan embel-embel hukum," jelasnya.
"Fakta-fakta pengadilan serta 7 saksi yang dipanggil tak memberikan bukti atau keterangan tentang peran sekretaris jenderal dalam skandal suap tersebut, terlebih lagi dua putusan pengadilan telah memiliki kekuatan hukum tetap pada tahun 2020," ujarnya.
2. Sebelumnya, Ganjar menyatakan bahwa Hasto masih menjabat sebagai sekretaris jenderal.
Sekretaris Jenderal PDIP, HastoKristiyanto, masih aktif dalam posisinya menurut pernyataan sebelumnya dari Ketua DPP PDIP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Ganjar Pranowo, yang mengkonfirmasi bahwa Hasto masih menjalankan tugas sampai dengan hari ini.
"Betul, tetap begitu," kata Ganjar sebagaimana dilansir ANTARA , Sabtu (26/5/2025).
Hal tersebut dijelaskan oleh Ganjar sebagai respons terhadap pertanyaan tentang Hasto yang tetap menandatangi surat dari PDIP yang dikirim ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) PDIP Jawa Tengah, surat ini dirilis pada 16 April 2025 kemarin.
3. Tulis isi surat dari Hasto kepada DPD PDIP Jawa Tengah
Ganjar mengatakan bahwa surat itu adalah pencabutan aturan dari DPD yang tindak lanjang-nya masih akan ditinjau.
Pada surat tersebut, DPP PDIP mengambil keputusan untuk menarik kembali Peraturan DPD PDIP Propinsi Jawa Tengah yang berkaitan dengan Pemenangan Pemilu Untuk Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024 milik PDIP lewat Strategi dan Kebijakan Pemenangan Elektoral Terarah Berdasarkan Kerja Sama Warga Berlandaskan Organisasi Partai, serta diumumkan sebagai peraturan yang tak lagi efektif.
Putusan itu dibuat setelah dilakukan penilaian mendalam dan untuk tujuan strategis PDIP di masa yang akan datang.
0 Comments