romero.my.id, JEPARA - Polisi menemukan bercak sperma di kamar kos tempat predator seksual Jepara, S (21), mencabuli korban.
Hal ini diketahui saat anggota Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan tim Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Jateng mendatangi kos-kosan tempat S mencabuli korban, Sabtu (3/5/2024).
Kos-kosan tersebut berada di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Polisi datang bersama S yang menunjukkan kamar yang disewa per jam dari penghuni kamar kos sebenarnya.
Dari kelima ruangan tersebut, petugas kepolisian mengecek kamar bernomor 4 mulai arah timur.
Kamar kos ini berukuran sekitar 2,5 mx2,5 m.
Kamar kos tersebut hanya berisi satu springbed dan satu kasur kapuk yang ditumpuk menjadi satu.
Selama hampir 30 menit, tim penyidik memeriksa kasur dan mengambil sampel dari.
Kepala Subbag Biologi Serologi di Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, Kompol Irfan Taufik mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, tim berhasil menemukan molekul biologi yang dipercaya mungkin merupakan sperma dari sang terduga.
Setelah menemukan hasil tersebut, mereka berencana untuk menguji coba di lab guna memverifikasi ditemukannya.
Ditemukan potongan bukti yang dicurigai berupa jejak sperma mengandung materi biologis penyerang.
"Bercak air mani yang kami temui sebelumnya, nantinya akan diperiksa untuk mengetahui apakah sesuai dengan tersangka," jelas Kompol Irfan di tempat kejadian.
Bukan hanya itu saja, tim Puslabfor Bareskrim Polri serta Bidlabfor Polda Jateng juga mengungkapkan penemuan materi biologis tambahan.
Bahan tersebut kemudian akan dites di lab guna membandingkannya dengan korbannya dan tersangka.
"Berdasarkan barang bukti yang telah kami temui, jika sebenarnya terdapat jejak atau materi biologis dari pelaku serta korban di lokasi tersebut, maka kita dapat mengidentifikasi hal itu. Misalkan ketika kami mendapatkan bahan bukti seperti bekas darah atau rambut, selanjutnya akan kami periksa apakah sesuai dengan korban A, B, atau C. Jika hasil pemeriksaaannya cocok, artinya dugaan bahwa korban A (pernah diserahi) secara tidak sah pada tempat kejadian perkara ini adalah benar," katanya.
Menurutnya, dengan beberapa temuan ini bisa mempermudahkan pengungkapan kasus tersebut.
Nantinya, kasus tidak hanya dibuktikan dari hasil penyelidikan investigasi, tetapi juga terdapat bukti secara ilmiah.
Selain menggeladah kos-kosan di Desa Langon, tim juga mendatangi TKP lain yang berada di Desa Teluk Awur, Kecamatan Tahunan. (*)
0 Comments