Santriwati 16 Tahun Dilaporkan Ditahan Berhari-hari dan Diperkosa di Banda Aceh

iklan 336x280 atas
336x280 tengah
300x600

Pelaku pertama kali memberikan keterangan ketika telah ditemani oleh seorang pengacara. ONA HANDAYANI , Kuasa Hukum Korban

romero.my.id, BANDA ACEH Seorang pelajar perempuan yang berumur 16 tahun dicurigai sebagai korban penahanan paksa oleh seorang murid di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Pelajar tersebut ditahan selama beberapa hari dan mengalami perlakuan tidak senonoh.

Kasus itu telah dilaporkan kepada Polresta Banda Aceh dengan nomor LP/B/334/IV/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh yang diajukan pada tanggal Senin, 28 April 2025 kemarin.

Wakil Kuasa Hukum bagi korban, Ona Handayani SH, menyebut bahwa langkah-langkah hukum yang telah mereka ambil mendapat respons positif dari kepolisian, khususnya Bagian Layanan Wanita dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh.

"Sudah ada koordinasi terkait dengan pendampingan psikologi, Insya Allah pada Hari Senin tanggal 5 Mei 2025 nanti kami akan menuju ke UPTD PPA Banda Aceh sehingga proses bantuan psikologis bagi para korban dapat dilakukan secara lebih cepat," ungkap Ona ketika dihubungi pada Hari Minggu, 4 Mei 2025.

Dia menyatakan bahwa awal perundungan seksual terjadi ketika korban diambil oleh seorang santri dari asramanya menuju ke kamar rumah tersangka yang berada di wilayah Kecamatan Syiah Kuala. Tindakan tersebut telah dilancarkan oleh sang pelaku pada bulan Januari tahun ini dan kemudian diulangi lagi pada tanggal 13 April 2025.

Berdasarkan cerita korban, ia ditahan sekitar 10 hari dalam kejadian pertama. Kejadian itu kemudian terjadi lagi dan kali ini korban harus menginap di kamarku tempat tinggal tersangka selama dua malam. "Namun, barulah korban bersedia menyuarakan hal tersebut ketika telah ditemani oleh pengacara," jelas Ona.

Saat ini, korban telah diperiksa visum. Temuan medis sudah disampaikan kepada petugas polisi. Penasihat hukum bagi korban dengan tegas menyuarakan kritikannya atas insiden tersebut dan berkeinginan agar perkara ini dapat diselesaikan dengan cepat dan tegas. "Aku khawatir bahwa peristiwa seperti ini mungkin terjadi sekali lagi. Meskipun pelaku belum mencapai usia dewasa, mereka tampaknya sudah biasa dalam melancarkan kegiatan kriminal semacam itu," ungkap Ona.

Kuasa hukum korban mengaku percaya dan meminta pihak Polresta Banda Aceh mengembangkan kasus ini sampai tuntas. "Karena kami menduga ada semacam pembiaran dan menganggap ini sesuatu yang biasa saja," katanya.

Ona dan tim hukumnya bersama sejumlah advokat yang mendampingi korban, termasuk Irfan Fernando SH, Ramadhan SH MH, Baihaqki SH, Akbarul Fajri SH, David SH, Syahminan Zakaria SHI MH, dan Nourman Hidayat SHA, mempertimbangkan untuk membuat beberapa laporan Polisi lainnya terkait masalah ini.

Tim kuasa hukum korban berharap pelaku dikenakan pasal kekerasan terhadap perempuan dan anak dihukum dengan pasal 285, 290 KUHP, Pasal 81,82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Harapan kami, pelaku dihukum seberat-beratnya," tutup Ona.

Terpisah, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama, mengonfirmasi bahwa ada laporan yang diterima dan akan segera diurus.

"Benar, laporannya sudah masuk dan akan segera diproses serta segera masuk dalam pemeriksaan," pungkasnya.( rn )

336x280

Post a Comment

0 Comments