Link Download PDF UU Nomor 1 Tahun 2025 Tentang BUMN,Direksi Bukan Penyelenggaran Negara

iklan 336x280 atas
336x280 tengah
300x600

romero.my.id -Undang-undang No. 1 Tahun 2025 mengenai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menimbulkan berbagai pendapat baik positif maupun negatif.

Di Undang-Undang Perseroan Usaha Milik Negara yang diundangkan pada tanggal 24 Februari 2025 tersebut, terdapat pasal baru yaitu Pasal 3B ayat 1 yang menyatakan bahwasanya organ dan pejabat Badan tidak termasuk sebagai penyelenggara negara.

Selanjutnya di Pasal 9G, dinyatakan bahwa direksi, komisaris, serta pengawas BUMN tidak termasuk dalam kategori pejabat negara.

Tautan Unduh PDF UU Nomor 1 Tahun 2025 >>> Klik Ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini telah kehilangan kemampuan untuk mengatasi kasus dugaan suap yang melibatkan para pemimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ini terjadi karena KPK menerapkan peraturan baru dalam UU BUMN tentang tindak lanjut bagi direktur dan komisaris BUMN yang diduga melakukan kasus suap.

Sebenarnya, salah satu hal yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah para pejabat negara yang terlibar dalam tindakan pidana korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk menganalisis pengaruh dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN). UU ini menetapkan bahwa para direktur dalam perusahaan milik pemerintah tersebut tidak termasuk sebagai penyelenggara negara.

"Dengan keberadaan regulasi baru tersebut, diperlukan evaluasi mendalam oleh Biro Hukum serta Deputi Pemberantasan guna mengkaji dampaknya pada pelaksanaan hukum di KPK," ungkap Tessa Mahardhika Sugiarto, Spokesperson-nya, saat berbicara di gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Tessa menyebutkan bahwa KPK akan menganalisis seberapa jauh modifikasi regulasi tersebut mempengaruhi wewenang KPK dalam menangani perkara-perkara suap yang melibatkan direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Bila sekarang pihak yang terlibat bukanlah pejabat negara yang dapat diinvestigasi oleh KPK, maka jelas KPK tidak memiliki wewenang untuk mengatasinya," katanya.

Lebih lanjut, Tessa mengatakan, kajian tersebut penting karena berkaitan dengan upaya Presiden Prabowo Subianto, untuk meminimalisasi kebocoran anggaran dan memperkuat pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyebut bahwa ia telah berdiskusi dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal UU No. 1 Tahun 2025 yang membahas tentang BUMN serta BPI Danantara.

"Kementerian BUMN hadir beserta diriku sendiri, Pak Wakil Menteri, serta Pak Sekretaris Menteri, guna memulai konsultasi namun tetap harus diselaraskan. Hal ini bertujuan agar nantinya tercapai suatu persetujuan yang efektif, sesuai dengan perubahan yang tengah berlangsung saat Undang-Undang tentang BUMN diperbarui pada hari ini," ungkap Erick dalam gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Erick menyebutkan bahwa Undang-Undang Perseroan Umum Badan Usaha Milik Negara memungkinkan departemennya untuk tidak hanya terlibat dalam aktivitas korporasi, tapi juga melaksanakan fungsi pengawasan.

Oleh karenanya, kata dia, dibutuhkan koordinasi dengan aparat penegak hukum agar tak terjadi tumpang tindih.

"Bukan mustahil pula untuk mengecek pembagiannya agar tidak tumpang tindih dengan peran dari berbagai lembaga penegakan hukum," katanya.

Erick menambahkan pula bahwa segera akan hadir suatu payung kerjasama untuk BPIP Danantara yang nanti akan disesuaikan dengan visi dan misi dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Artikel telah tayang di kompas.com

336x280

Post a Comment

0 Comments